Gabung ! Bersama Kami... DPP PWOI | Tentang Kami | Kontak Kami | Sign Up | Sign In
Persatuan Wartawan Online Indonesia
1 2 3 4 5

Senin, 07 Desember 2015

Ancam Pers, KWRI Jatim Sayangkan Iklan Pengacara 'Lamborghini'

Surabaya (lensahukum) - Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Jatim sangat menyayangkan isi iklan yang dibuat oleh pengacara WL, pengemudi mobil Lamborghini maut yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

"Kami sangat menyayangkan isi di dalam iklan tersebut karena berbau ancaman terhadap kebebasan pers," ujar Sekjen KWRI Jatim Achmadi MS kepada wartawan di Surabaya, Kamis (3/12/2015).

Di sejumlah media cetak terbitan Surabaya, terdapat iklan setengah halaman berisi tentang pengumuman dari Amoz HZ Taka dan Associates yang merupakan kuasa hukum WL.

Ada empat keterangan yang disampaikannya, yakni kondisi WL saat mengemudi dalam keadaan sehat, bukan ajang kebut-kebutan, kondisi jalan tergenang air dan akibat hujan, serta telah terjadi kesepakatan dengan korban sekaligus menegaskan insiden tersebut musibah dan sudah terjadi perdamaian.

Sedangkan di paragraf sebelum penutup tertulis, "Untuk itu kami mengimbau/mengingatkan kepada media cetak, media elektronik (termasuk pengguna sosial media), masyarakat (perusahaan dan individu) untuk tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami. Sehingga kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Menurut Achmadi, isi iklan tersebut juga sebuah model baru dan bentuk arogansi terhadap media sehingga terkesan ada pengekangan terhadap profesi wartawan yang didalamnya mengandung perlindungan wartawan. "Kalau dulu ancaman kita adalah sistem politik, sekarang ini ancamannya adalah orang berduit," ucap Pimred Pena Jatim tersebut.

KWRI, Jatim kata Achmadi, meminta kepada wartawan untuk tidak takut terhadap segala bentuk ancaman dan jangan berhenti mengungkap secara benar serta profesional terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya, Minggu (29/11/2015) tersebut.

"Selama berita itu ditulis benar dan sesuai kaidah jurnalistik, kami akan mengawal media dan wartawan jika nantinya dipermasalahkan oleh pihak tertentu," katanya.

Ia juga berpesan kepada jurnalis untuk menulis dengan mematuhi kode etik jurnalistik, seperti menguji informasi, narasumber kompeten, cek dan ricek, mengutamakan fakta, bukan opini, berimbang, dan sebagainya.

Terkait kasus sengketa pers, lanjut dia, sudah diatur mekanismenya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa setiap sengketa atau delik pidana pers itu diproses dan diselesaikan melalui dewan pers dengan didahului menggunakan hak jawab.

"Bahkan dewan pers telah menandatangani nota kesepahaman dengan kejaksaan dan Polri bahwa penyelesaian sengketa pers diselesaikan di dewan pers," tuturnya.

Kendati demikian, Achmadi, melihat ada pesan khusus yang tersirat dalam kasus ini yakni memberikan pencerahan bahwa tugas seorang jurnalis harus benar-benar profesional. (pur)

Selengkapnya »
04.51.00 | 0 komentar

Diduga Masuk Angin Panitera PN Surabaya Terancam Dilaporkan

SURABAYA –  Eni Fauzi, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terancam diberikan sangsi etik.
Dia bakal dilaporkan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Jatim ke Ketua PN Surabaya dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya lantaran “mainkan” perkara dengan memberikan laporan palsu ke Hakim Sudarwin, ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Kurator Rudi Indrajaya terhadap media online suarahukum.com.
Panitera Eni memutar balikan fakta, dengan melapor ke Hakim Sudarwin, jika tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
“Sejak pertama saya hadir, malah penggugat tidak hadir, lalu sidang kedua, penggugat tidak hadir lagi karena saat itu Panitera Eni bilang kalau lupa mengirim relase. Tapi informasi dari Hakim Sudarwin, Kalau kami yang tidak pernah hadir. Ada apa ini?,” ujar kuasa hukum suarahukum.com Okky F Suryatama di PN Surabaya, Selasa (1/11).
Tak hanya itu, Panitera berjilbab ini juga terkesan ‘masuk angin’ pada persidangan ketiga, yang sedianya digelar Selasa (1/12), itu ditunjukkan dengan sikap cuek Eni saat Oky menanyakan perkembangan sidangnya.
“Tadi memang saya terlambat datang karena ada rapat, dan informasi itu sudah saya sampaikan tapi beberapa kali teleponya gak diangkat. Lalu ketika saya tanyakan langsung ke ruangannya dia cuek dan bilang kalau penggugatnya datang lalu meninggalkan saya begitu saja,” terang Okky.
Mantan wartawan ini mengaku, akan melaporkan permasalahan ini ke institusinya, “Jelas akan kami laporkan ke pimpinannya karena ini menyangkut etika dan jabatannya,” ujarnya.
Sementara, Humas PN Surabaya Efran Basuning menyatakan, majelis hakim yang menangani perkara ini layak menolak gugatan penggugat karena ketidakhadiran penggugat.
“Apalagi sudah dua kali, sesuai aturan hakim harus berani menolak gugatannya,” jelas Efran diruang kerjanya.
Terkait adanya laporan palsu ke Hakim Sudarwin, Efran turut perihatin. “Tidak boleh panitera seperti itu, apalagi melaporkan tidak sesuai fakta,” pungkasnya.
Efran pun menyarankan agar seluruh media massa mengawal perkara ini. “Saya minta semua media mengawal persidangan kasus ini,” ucapnya.
Ditempat terpisah Sekjen DPD KWRI Jatim Achmadi MS, mengancam akan menggelar demo ke PN Surabaya dan menuntut Panitera Eni Fauzi di copot dari jabatannya.
“Ini masalah tanggung jawabnya yang berpihak ke salah satu pihak dan tentunya kami minta dia dicopot jabatannya, negara rugi membayar Panitera yang tidak independen,” ucap Achmadi di PN Surabaya.
Seperti diketahui, karya jurnalistik media online suarahukum.com berjudul “Gelapkan Rp 23 Miliar, Kurator Rudy Indrajaya Tidak Ditahan” tertanggal 6 Oktober 2014 lalu, digugat Kurator Rudi Indrajaya sebesar Rp 10 miliar. Tulisan itu dianggap mempermalukan Rudi dan nama baiknya tercoreng.
Dalam gugatannya, Kurator Rudy Indrajaya yang berkantor di Ruko Plasa Segi 8 Kav D-861 Raya Darmo Permai III Surabaya meminta sejumlah kerugian, yakni denda Rp 5 juta setiap harinya, yang dihitung sejak gugatannya didaftarkan di PN Surabaya. juga jaminan uang paksa, setiap harinya Rp 1 juta, jika perkaranya menang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Han/Son)

Selengkapnya »
04.47.00 | 0 komentar

Jumat, 13 Februari 2015

Menristekdikti Restui Sekolah Jurnalisme PWI

BATAM - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir merestui berdirinya Sekolah Pendidikan Jurnalisme yang digagas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Sekolah tersebut rencananya didirikan di Semarang, Jawa Tengah.

"Sekolah ini untuk memenuhi kebutuhan wartawan kelas dunia," kata Nasir, kemarin.
Pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Batam, PWI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menandatangani nota kesepahaman bersama terkait rencana pembangunan sekolah itu. Nasir menegaskan, Sekolah Jurnalisme Indonesia adalah perguruan tinggi negeri (PTN) yang dikomandoi PWI.

Nasir mengatakan, setelah nota kesepahaman PWI dengan Pemprov Jateng ditandatangani, maka proses selanjutnya adalah pencarian lahan oleh PWI.

"Setelah MoU dengan Jawa Tengah, PWI menyiapkan lahan, kemudian proposal diajukan ke Menristek Dikti," katanya.

Lalu jika proposal itu memenuhi standar dan layak, maka akan dibentuk fakultas komunikasi dengan program studi (prodi) jurnalisme.

Ketua PWI Margiono mengatakan, kurikulum yang akan digunakan Sekolah Jurnalisme Indonesia sudah disusun dan siap dijalankan. Para pengajar di sekolah itu nantinya adalah wartawan-wartawan senior, anggota PWI dari seluruh Indonesia.

Dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional, Ketua Dewan Pers Bagir Manan menilai kebebasan pers semestinya berupa keberpihakan pers terhadap publik bukan menempatkan diri sebagai bagian integral kekuatan-kekuatan politik yang bersaing.

Menurut Bagir, keberpihakan jadi masalah ketika pers menjadi partisan karena partisan. Lanjutnya, tidak layak dalam pers bebas.

"Pers partisan merendahkan diri sendiri, mengesampingkan kode etik, dan standar jurnalistik. Pengaruh politik terhadap pers meresahkan publik, ini faktor utama partisipan pers," ujar Bagir.

Ia menambahkan, persoalan lainnya yakni adanya pers "abal-abal" yang semestinya tidak bisa ditoleransi oleh insan pers.

Peringatan Hari Pers Nasional 2015 dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini sedang kunjungan negara di Filipina. Hari pers 2015 yang diusung dengan tema 'Pers Sehat, Bangsa Hebat'. (fsl)

Selengkapnya »
02.59.00 | 0 komentar

Mahasiswa PTIK Kuliah Sehari di RCTI

JAKARTA - Hubungan media dengan penegak hukum bertalian erat. Media membutuhkan konfirmasi atas berbagai peristiwa. Sebaliknya, penegak hukum perlu menyosialisasikan berbagai kebijakan dan kinerja mereka.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi antara rombongan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dengan redaksi RCTI, hari ini. Dalam diskusi tersebut, mahasiswa PTIK menyampaikan berbagai cerita, pertanyaan hingga keluh kesah tentang media dan kinerja kepolisian.

Salah seorang mahasiswa berseragam coklat-coklat tersebut menyoroti hubungan media dengan Hak Asasi Manusia (HAM). "Kenapa media hanya menyoroti jeleknya polisi, padahal tugas polisi, kan, berat," ujar polisi wanita berambut pendek.

Cerita serupa disampaikan polisi wanita lainnya. Dia bercerita, ketika ditugaskan di Aceh, dia sering mengejar anggota GAM ke dalam hutan hingga berhari-hari tidak pulang.

"Tetapi yang diberitakan justru sosok saya sebagai wanita yang menjadi polisi. Padahal akan lebih baik jika menayangkan kinerja ketimbang profil diri saya," tuturnya.

Umumnya, para mahasiswa PTIK ini ingin tahu tentang mekanisme pemberitaan dan wawancara media. Wakil Pemimpin Redaksi RCTI Eddy Suprapto menyatakan, dalam bekerja, awak media mengikuti rambu-rambu UU Pers dan UU Penyiaran. Dia juga menyarankan agar kepolisian membangun komunikasi dengan wartawan supaya terjalin hubungan layaknya teman.

"Ada baiknya teman-teman polisi mengajak teman-teman reporter untuk mengobrol dan nongrong bareng. Seperti teman," kata Edi di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Menurut Dosen PTIK, Dr Yundini Erwin, kunjungan ini merupakan bagian dari mata kuliah dua SKS di PTIK dengan materi HAM, Polisi dan Media. Perkuliahan juga diikuti mahasiswa/i PTIK dari sejumlah daerah seperti Sumatera Selatan, NTT, Maluku, Bengkulu, Kalimantan Selatan melalui skype.

Dia berharap, mahasiswa mendapat prespektif HAM dari media secara langsung. "Banyak hal masih jadi pertanyaan kami misalnya bagaimana keberpihakan media terhadap peristiwa yang menimpa aparat keamanan. Misalnya polisi yang cedera berat ketika berlangsung demonstrasi jarang diangkat media. Karena sama dengan yang lain, aparat polisi juga manusia," ujar Yundini.

Usai berdiskusi, rombongan diajak berkeliling kantor redaksi RCTI untuk melihat kinerja media di balik layar.

"Semoga ke depannya kerjasama yang baik antara kepolisian dan media massa lebih solid agar mendapat berita-berita yang up to date mengenai apa yang kami (polisi) lakukan selama ini," kata salah satu mahasiswa PTIK, Indra Priatomo.
(rfa)

Selengkapnya »
02.55.00 | 0 komentar

Mahasiswa STIKOSA AWS Belajar Media Online

Surabaya (beritajatim.com)--Sebanyak 40 mahasiswa dan mahasisiwi Sekolah Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (STIKOSA AWS) melakukan kunjungan ke kantor media online beritajatim.com di Jl. Ciliwung No. 65 Surabaya, (13/1/2015) pagi.

Dalam kunjungan ini, para mahasiswa jurusan jurnalistik, semester III dan dosen pembimbing mata kuliah Komunikasi Massa, mendapat banyak pengetahuan tentang pengelolaan redaksional maupun aspek lainnya dari media online beritajatim.com.

Ismoyo Herdono, Dekan STIKOSA AWS yang membimbing mahasiswa mengatakan bahwa kunjungan ke beritajatim.com ini dilakukan, karena pihaknya ingin tahu secara langsung operasional pengelolaan media online.

"Kami ingin mengetahui bagaimana proses produksi berita dari reporter hingga diedit oleh redaktur kemudian dimuat di website beritajatim.com," katanya.

"Keakuratan berita media online sama dengan media yang lain, terpecaya dan sesuai dengan realita," ujar Dwi Eko Lokononto, pemimpin redaksi beritajatim.com. Dalam kinerjanya sehari-hari, media online tunduk dan konsisten dengan berbagai regulasi tentang pers di Indonesia, seperti UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan produk hukum lainnya.

"Kekuatan media online makin tergambarkan secara nyata dalam Pileg dan Pilpres 2014 lalu. Selain itu, perkembangan pembaca dan pengunjung media online dari waktu ke waktu luar biasa," kata Ainur Rohim, penanggung jawab beritajatim.com.

Karena itu, tambahnya, proses dan hasil produksi berupa berita di media online beritajatim.com harus memperhatikan aspek keseimbangan, akurasi, kelengkapan data, dan cover both side. "Pembaca makin kritis dan aktif, kita mesti menerapkan jurnalisme yang taat asas dan prudent," tambahnya.

Saat sesi dialog, mahasiswa STIKOSA AWS sangat antusias. Sejumlah pertanyaan muncul, baik menyangkut aspek kinerja teknis redaksional, iklim persaingan antarmedia online, strategi mempertahankan eksistensi media online di Jatim, dan lainnya.

"Selain kerja keras dan konsisten dalam bekerja, reputasi serta kredibilitas yang baik dari pengelola media sangat menentukan bertahan atau ambruknya dari bisnis media online. Ini jenis media baru yang membutuhkan kreatifitas dan inovasi untuk mempertahankan hidupnya dan mengembangkannya di masa depan," tandas Dwi Eko. [aii/air]

Selengkapnya »
02.45.00 | 0 komentar

Seorang Hakim PN Surabaya Kepergok Berduaan Dengan Pengacara Di Restauran Hotel Berbintang

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski belum diketahui tujuan pasti makan malam dengan seorang pengacara, seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Oknum hakim yang bertugas di PN Surabaya itu belakangan diketahui bernama Manungku Prasetyo. Ia akan dilaporkan Alexander Arif, kuasa hukum pelawan dalam perkara perdata No. 416/Pdt.PLW/2014/PN.Sby tanggal 22 Mei 2013.

Lebih lanjut Alexander Arif menjelaskan, tindakan Manungku Prasetyo menemui Amos Taka, kuasa hukum terlawan 2 dan terlawan 3 dalam perkara perdata No 416/Pdt.PLW/2014/PN.Sby, dikhawatirkan mempengaruhi obyektivitas seorang hakim dalam menangani atau memeriksa suatu perkara.

“Dalam perkara perdata itu, hakim Manungku Prasetyo sebagai ketua majelisnya. Saat ini, perkara tersebut masih disidang di PN Surabaya. Rabu (11/2) besok adalah pembuktian dari pihak lawan, “ ujar Alexander.
Secara tidak langsung, sambung Alexander, pertemuan antara hakim Manungku Prasetyo dan Amos Taka di restauran Hotel Mercure Surabaya tersebut, langsung menimbulkan penilaian negatif, khususnya bagi pihak pelawan.

“Untuk itu, kami meminta kepada Ketua PN Surabaya supaya merespon temuan ini. Jika Ketua PN ingin bukti pertemuan mereka berdua, kami ada bukti foto keduanya bertemu di restauran hotel berbintang, “ ungkap Alexander.

Bagaimana kejadian itu bisa terjadi? Alexander pun mengatakan, pertemuan itu terjadi Senin (9/2) sekitar pukul 19.20 Wib. Awalnya, yang sedang duduk-duduk di lounge adalah dirinya bersama dengan teman-temannya.

“Tiba-tiba, datanglah Amos. Dibelakangnya ada hakim Manungku dan seorang laki-laki yang tak lain adalah asisten pribadi hakim Manungku. Setelah membuka pintu lounge dan berjalan beberapa langkah, Amos terlihat gugup. Kami yakin, Amos kaget melihat keberadaan kami di lounge hotel itu, “ papar Alexander.
Untuk menutupi salah tingkahnya itu, lanjut Alexander, dengan tenang, Amos berjalan melewati dirinya dan teman-temannya. Dibelakangnya ternyata berjalanlah hakim Manungku.

“Pak Manungku sempat bersalaman dengan kami dan bahkan bersenda gurau sejenak. Tak lama kemudian, mereka berdua berjalan masuk ke restauran yang ada di dalam hotel. Entah apa yang mereka bicarakan di dalam restauran itu. Tapi kami menduga kuat, bahwa keduanya sengaja bertemu untuk berdiskusi, mengatur perkara perdata yang saat ini ditangani Amos, “ paparnya.

Masih menurut Alexander, pertemuan Manungku dan Amos Taka ini akhirnya diabadikan menjadi sebuah foto yang diambil dari smartphone miliknya. Dengan adanya bukti foto ini, akan dipakai sebagai bukti untuk melaporkan tindakan sang hakim ke KY.

Untuk diketahui, gugatan yang diajukan Alexander Arif mewakili kliennya itu merupakan gugatan perlawanan atas gugatan perdata No 100/Pdt.G/2014/PN Surabaya sekaligus perlawanan eksekusi yang diajukan pihak terlawan.

Menurut pelawan, rencana eksekusi yang akan dlakukan PN Surabaya tersebut cacat hukum, karena lokasi tanah 11 hektar yang disengketakan ini bukan berada di Oso Wilangun melainkan berada di Romokalisari.
Dari warkat yang diterbitkan BPN Surabaya sudah jelas, bahwa lokasi tanah itu sudah salah. Oleh karena itu, pihak pelawan akhirnya melakukan perlawanan. Pada perkara perdata No 190/Pdt.G/2014/PN Surabaya ini, H Sururi digugat oleh PT Multi Bangun Sarana. Saat itu PT MBS merasa membeli tanah tersebut dari Teddy Gunawan.

Seiring berjalannya waktu, tanah itu dijual H Djono ke Teddy Gunawan. Dalam ikatan jual beli dan kuasa itu menyebutkan memberi kuasa ke Tedy Gunawan kusus untuk menjual tanah hak milik no 41 dan 42. Tapi kuasa itu digunakan oleh Teddy untuk penurunan hak menjadi Hak Guna Bangunan sehingga terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Atas dasar itu pulalah, Teddy Gunawan melakukan jual beli dengan PT Multi Bangun Sarana dimana Teddy bertindak sebagai penerima kuasa dari H Djono. Kalau sudah berubah hak seharusnya kuasa itu tidak berlaku. (pay)

Selengkapnya »
02.39.00 | 0 komentar

Senin, 09 Februari 2015

14 Anggota AJI Padang Lulus Ujian Kompetensi

PADANG - Sebanyak 14 anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dinyatakan lulus ujian kompetensi jurnalis (UKJ) yang digelar AJI Indonesia.

Dari jumlah itu, tiga orang lulus pada jenjang wartawan utama, lima orang jenjang madya dan enam orang wartawan muda. Mereka mengikuti ujian selama dua hari sejak Sabtu (1/6) di Kampus Universitas Bung Hatta Ulak Karang, Padang.

Mereka adalah, Yonda Sisko, Yuafriza dan Vinna Melwanti untuk tingkat utama. Rus Akbar, Gerson Merari, Yose Hendra, Fajar Rillah Vesky dan Andika D Khagen untuk jenjang madya, serta Joni Aswira, Heri Faizal, Ayu Putri Andahayani, Esha Tegar Putra , Arjuna Nusantara dan Rafi Hidayatullah pada jenjang muda.

Para jurnalis tersebut aktif bekerja pada berbagai media terbitan Padang dan Jakarta, antara lain Padang TV, Puailiggoubat, ranahberita.com, klikpositif.com, Padang Ekspres, Classy FM, detik.com, viva.co.id, Harian Media Indonesia dan Majalah Gatra.

Selama dua hari ke-14 jurnalis mengikuti 20 item ujian dengan dipandu lima penguji AJI Indonesia, yaitu Willy Pramudya (Kordiv Etik dan Pengembangan Profesi AJI Indonesia), Agustinus Eko Raharjo (Produser Kompas TV, Kordiv Serikat Pekerja AJI Indonesia), Syofiardi Bachyul (jurnalis The Jakarta Post, Majelis Etik AJI Padang), Hendra Makmur (jurnalis Media Indonesia dan Ketua AJI Padang) serta Nashrian Bahzein (Wapemred Padang Ekspres).

Menurut Willy Pramudya, pelaksanaan UKJ merupakan kesepakatan komponen pers yang ditetapkan Dewan Pers untuk meningkatkan kapasitas profesi jurnalis di Indonesia.

"Setelah ditetapkan sebagai salah satu lembaga penguji kompetensi wartawan oleh Dewan Pers pada 2011, AJI sudah melaksanakan 14 UKJ termasuk di Padang. Hingga saat ini, AJI sudah meluluskan lebih dari 200 jurnalis di ketiga jenjang."

Menurutnya, selain mengujikan bidang kesadaran, pengetahuan dan keterampilan yang diatur Dewan Pers, UKJ AJI menambah muatan etik pada materi ujian. "Hal itu tentu jadi nilai lebih selain memang penting untuk menjawab perkembangan persoalan etik yang semakin kompleks," ujarnya.

Ketua AJI Padang Hendra Makmur mengatakan, semula 18 anggota AJI Padang mendaftarkan diri, namun akhirnya hanya 14 orang yang mengikuti ujian. Sementara, anggota yang lain belum berkesempatan karena berhalangan dan terkendala waktu liputan.

"Kali ini baru sebagian kecil yang bisa ikut.  Kami akan agendakan waktu lagi agar mayoritas anggota yang belum punya kesempatan bisa ikut atau kita kirim ke AJI kota terdekat yang segera mengadakan UKJ. Kita ingin sesegera mungkin, seluruh anggota AJI Padang terdaftar di Dewan Pers," ujarnya.

Willy mengatakan, pada tahap awal AJI baru mengadakan UKJ untuk anggota. "Khusus untuk anggota, UKJ AJI gratis. Pada saatnya nanti, tak menutup kemungkinan kita buka untuk kawan-kawan jurnalis di luar AJI."(pwoi)

Selengkapnya »
08.39.00 | 0 komentar

58 Wartawan se-Jatim Ikuti Uji Kompetensi

GRESIK - Sebanyak 58 wartawan se-Jawa Timur mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan Ke VI di Gresik, Sabtu, guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme mereka pada masa mendatang.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Akhmad Munir menyatakan sampai hari ini antusiasme wartawan di Jatim sangat besar dalam mengikuti UKW tersebut. Padahal, awalnya hanya sekitar 20 wartawan yang bersedia menjalani uji kompetensi itu. Mereka ada yang dari Surabaya, Pasuruan, hingga Sumenep.

"Peningkatan itu terlihat setelah kami menyebarkan informasi UKW Angkatan VI melalui perangkat telekomunikasi yakni 'BlackBerry'," ujarnya.

Apalagi, jelas dia, pihaknya juga ikut grup Media se-Jatim di telepon seluler itu sehingga informasi tersebut bisa langsung disampaikan kepada seluruh wartawan yang belum ikut UKW.

"Tapi kami sangat menyesalkan karena ketika Gresik dipilih sebagai tuan rumah UKW Angkatan VI kenapa ada sejumlah wartawan yang selama ini bertugas di Gresik tidak berkenan ikut. Ya sudahlah, orang kalau diajak baik tidak mau, ya semoga mereka segera diketuk hatinya," katanya.

Sementara itu, sebut dia, PWI Jatim juga memberi apresiasi kepada wartawan yang kini secara sukarela mau mengikuti UKW. Hal itu bukti bahwa kesadarannya terhadap peningkatan profesionalisme wartawan sudah ada.

Pelaksanaan UKW di Gresik dan Tuban mendapat dukungan penuh dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk serta pemerintah kabupaten setempat.

Ia optimistis, pada UKW Angkatan VI seluruh peserta mulai dari tingkat muda, madya, dan utama bisa lulus. Untuk mencapainya, Kepala Perum LKBN ANTARA Biro Jatim itu membagi tips sukses lulus UKW.

"Peserta harus bisa berbaik-baik dengan tim penguji, disiplin, dan patuh dengan aturan berlaku. Penyebabnya, banyak wartawan pintar di sini tapi karena telat bisa saja dia gugur atau tidak lolos," katanya.

Ia menyarankan, seluruh peserta diminta tidak mati pikir (gugup). Hal itu disebabkan ada sejumlah pengalaman yang bisa membuat peserta tidak lulus.

"Contoh, ada peserta yang ikut UKW Angkatan V dan dia bawa tiga laptop. Tapi saat diminta buka laptop justru semua laptop tidak nyala. Anehnya, ketika keluar dari ruangan, justru laptopnya nyala," katanya.

Pada agenda itu, Ketua Komisi Pendidikan PWI Pusat, Hendro Basuki, mengemukakan, uji kompetensi yang terlaksana di Gresik adalah UKW ke-108 secara nasional. Total alumni yang dinyatakan kompeten sampai UKW ke-107 di Tanah Air ada sebanyak 3.973 orang.

"Bagi wartawan yang tidak berkenan ikut, ada atau tidak ada protes, UKW semacam ini tetap dilakukan," katanya.

Mengenai standarisasi kelulusan, ia menjamin, UKW yang diadakan PWI sudah terstandar dan diakui oleh Dewan Pers. Khusus peserta yang nanti dinyatakan lulus, pihaknya berharap mereka tidak sombong dan bisa meningkatkan kompetensinya pada dunia kerjanya. (*)

Selengkapnya »
08.32.00 | 0 komentar
 
PWO SULSEL | PWO BANDUNG | PWO BENGKULU | PWO SEMARANG | PWO BANTEN